BBM yang dipasarkan mulai 1 Januari 2023 diwajibkan memiliki RON minimal 90. Dengan demikian, BBM dengan kadar RON di bawah itu sudah tak boleh lagi dijual.
Seorang pengendara ditolak petugas SPBU saat hendak mengisi BBM di Kabupaten Luwu, Sulsel. Penolakan terjadi karena sudah mengisi BBM di hari yang sama.