Warek Universitas Darma Agung Medan, Yudi Saputra dan satpam bernama Nanda Ram, divonis 6 bulan bui. Para terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pengeroyokan.
Gaga Muhammad bebas bersyarat dari penjara pada 18 April 2024. Sebelumnya ia divonis 4,5 tahun penjara pada 2022 karena kasus kecelakaan dengan Laura Anna.