Dituntut Ringan, Warga Gresik Takut Midhol Berulah Lagi Usai Bebas

Dituntut Ringan, Warga Gresik Takut Midhol Berulah Lagi Usai Bebas

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 28 Jan 2026 11:15 WIB
Dituntut Ringan, Warga Gresik Takut Midhol Berulah Lagi Usai Bebas
Mahfud suami Wardatun Toyibah korban pembunuhan Midhol/Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Ahmad Midhol, pelaku pembunuhan dan perampokan yang menewaskan Wardarun Toyibah, di Desa Ima'an, Dukun, Gresik 14 tahun penjara. Tuntutan ini dinilai warga hingga keluarga korban terlalu ringan.

Hal ini memicu demo warga Desa Imaan di Pengadilan Negeri Gresik. Mereka meminta Midhol mendapat hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Ulfa, salah satu warga Desa Ima'an mengatakan, selama ini Midhol dikenal sebagai pembuat masalah di desa. Mulai mencuri dan menggelapkan sepeda motor para tetangganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu ada 15 sampai 18 motor tetangga yang dicuri hingga digadaikan. Tapi mereka mau laporan takut dibunuh. Karena dia (Midhol) ini terkenal nekat," kata Ulfa, Rabu (28/1/2026).

ADVERTISEMENT

Warga lainnya, Kasina juga mengatakan hal sama. Ia rela meluangkan waktu dan tenaga untuk ikut menyuarakan hukuman mati bagi Midhol, agar tidak lagi membuat warga Desa Ima'an was-was.

"Kalau 14 tahun kemudian bebas dari penjara, pulang ke kampung halaman, takutnya akan membuat onar atau merampok warga lainnya lagi," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Mahfud, suami korban perampokan yang meninggal usai ditikam beberapa kali oleh Midhol. Ia khawatir, ketika bebas dari penjara, Midhol kembali ke desa dan membunuh keluarganya atau warga desa lainnya.

"Yang warga dan keluarga saya khawatirkan, ketika bebas, Midhol ini melakukan tindakan lebih kejam atau bahkan sampai membunuh lagi. Warga terutama keluarga saya juga khawatir pak," tutur Mahfud.

Untuk itu, lanjut Mahfud, ia bersama warga meminta agar Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman mati atau seumur hidup kepada Midhol. Ini demi keselamatan warga dan keluarganya di masa mendatang.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Gresik agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Sebelumnya, Sebanyak 50 warga Desa Ima'an, Dukun, Gresik mendatangi Pengadilan !Negeri (PN) Gresik. Kedatangan puluhan warga itu meminta Pengadilan Negeri Gredik menjatuhkan Midhol, otak perampokan yang menewaskan Wardatun Toyyibah, istri Mahfud, pengusaha Gresik agar dihukum mati atau seumur hidup.

Pantauan detikJatim, puluhan warga itu mendatangi Pengadilan Negeri dengan membawa sejumlah poster tuntutan agar Midhol dihukum mati atau minimal seumur hidup. Warga merasa Kejaksaan Negeri Gresik yang menuntut Midhol 14 tahun dinilai terlalu ringan.

"Tersangka sebelumnya dituntut 14 tahun, masak otak perampok dan pembunuh istri saya dituntut sama," kata Mahfud, suami korban di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (26/1/2026).




(irb/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads