Cak Imin mengatakan, bila memang pengancaman terhadap Anies Baswedan yang dilakukan di medsos itu bisa diselesaikan kekeluargaan, menurutnya akan lebih baik.
Penyidik akan gelar perkara dugaan pengancaman tembak capres, Anies Baswedan. Status hukum terduga pelaku akan ditentukan setelah gelar perkara digelar.
AN (22) belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan ancam tembak capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Polisi masih merumuskan dasar hukum perkara tersebut.
Terduga pengancam capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menyerahkan diri ke polisi. Terduga berinisial AN (22) itu mengaku tak berniat ingin menembak Anies.