Kejaksaan Negeri Ambon menyelidiki dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Wayame, merugikan negara Rp 3,7 miliar. 15 orang telah diperiksa dalam kasus ini.
Mantan Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola timah. Ia terbukti merugikan negara Rp 300 triliun.
Praperadilan yang diajukan MB, tersangka kasus korupsi DAM Kali Bentak ditolak Pengadilan Negeri Blitar. Hakim menolak permohonan praperadilan tersangka.