Seorang pria di Cikarang, Agus, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa meyakini Agus bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya.
MPR dan Pemprov DKI Jakarta menandatangani perjanjian pinjam pakai untuk Puskesmas di Cilandak Barat. Ini mendukung pelayanan kesehatan masyarakat setempat.