Siti Julaeha (34), warga Desa Suntenjaya, Lembang, Kab Bandung Barat (KBB) ditemukan tak bernyawa di Apartemen Tower D The Jardins, Jl Cihampelas Dalam, Coblong, Kota Bandung. Polisi pun telah membekuk Nicko Heru Munandar (35), pelaku yang membunuh Siti pada Rabu (10/4/2024) dini hari itu.
Dari hasil penyelidikan polisi, Nicko gelap mata membunuh Siti karena tidak adanya kesepakatan harga. Diketahui hari itu, Siti datang ke apartemen untuk melakukan kencan berbayar atau open BO dengan Nicko.
"Kejadiannya malam takbiran yakni 10 April 2024 jam 02.00 WIB di Tower D Apartemen The Jardins, Coblong. Dari pemeriksaan, korban datang ke apartemen dalam rangka melaksanakan kencan bayaran, saling mengenal dari aplikasi kencan online. Motif pembunuhan karena pelaku tidak sepakat dengan masalah harga pembayaran," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penjelasan pelaku, Nicko mengaku Siti tak menyepakati perjanjian kencan berbayar tersebut. Nicko kesal karena setelah berhubungan badan, kesepakatan awal Siti dibayar Rp2 juta untuk Open BO long time.
Namun, setelah selesai berhubungan badan, Siti malah meminta sebesar Rp4 juta jika mau long time dengan durasi 12 jam. Siti pun meminta pulang pukul 02.00 WIB, sehingga Nicko meminta hanya membayar setengahnya yaitu sebesar Rp1 juta.
"Ingin perpanjang sampai satu hari tapi negosiasi tidak terjadi, tersangka melakukan perkelahian dan pencekikan. Harga korban dari keterangan tersangka itu long time Rp4 juta, pelaku hanya sanggup Rp1 juta tapi ingin lanjut long time," lanjut Budi.
Hingga akhirnya Nicko gelap mata membekap mulut Siti. Saat Siti berontak, Nicko mencekik leher Siti dengan kedua tangannya sampai meninggal dunia.
"Pelaku tidak menyangka kalau korban meninggal, dikiranya pingsan. Tapi tidak kunjung ada respons, kemudian ditutup dengan menggunakan sweater milik korban. Pukul 07.30 WIB, pelaku keluar dari apartemen yang disewa dan pergi dengan ojek online menuju ke Pasir Koja. Pelaku kabur ke Jakarta dengan menggunakan bus Primajasa," ujar Budi.
Akibat kejadian tersebut, Nicko dijerat pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.
(aau/sud)