Membangun rumah memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk legalitas dan standar teknis. Tanpa PBG, pemilik berisiko sanksi administratif dan pidana.
Pemerintah membahas penjualan rumah subsidi bekas yang disita bank. Rencana ini bertujuan mempercepat penyaluran kepada masyarakat berpenghasilan rendah.