Pada tahun 2022 lalu, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.
Sebelum menghitung pajak aset properti, terlebih dahulu detiker harus mengetahui Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) aset properti yang kamu miliki. Apa sih itu?
Pemprov DKI berupaya menekan kemiskinan ekstrem. Dinas Sosial DKI mengatakan salah satu upayanya yakni dengan pemutakhiran data agar bansos tepat sasaran.