Eks Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet ini sudah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin.
"Soal Nazaruddin (mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin) yang di Kolombia, berpuluh-puluh jam saja bisa dapat sama KPK. Kok HM nggak dapat?" ujar Kurnia.
Pimpinan KPK Alexander Marwata menegaskan KPK tak pernah menetapkan M Nazaruddin sebagai justice collaborator. Alex menyebut Nazaruddin sebagai whistleblower.
Muhammad Nazarudin telah menghirup udara bebas. Namun, status justice collaborator pada terpidana korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang itu melahirkan polemik.