Jabar Hari Ini: Acungan Jempol Panji Gumilang di Gedung Sate

Jabar Hari Ini: Acungan Jempol Panji Gumilang di Gedung Sate

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 23 Jun 2023 22:00 WIB
Panji Gumilang di Gedung Sate
Panji Gumilang di Gedung Sate (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (23/6/2023). Mulai dari Panji Gumilang menyambangi Gedung Sate hingga dan janda yang disekap pacar posesif.

1. Panji Gumilang Sambangi Gedung Sate

Tim investigasi Ponpes Al-Zaytun yang dibentuk Pemprov Jabar memanggil Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes untuk datang ke Bandung. Panji Gumilang bakal dimintai klarifikasi soal beberapa temuan terkait kontroversinya dan ponpesnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat Iip Hidajat mengatakan, ada delapan temuan fakta yang bakal dikonfirmasi langsung kepada Panji Gumilang dalam pertemuan yang bakal digelar di Gedung Sate, Bandung, Jumat (23/6/2023) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan fakta yang bakal diklarifikasi yakni terkait tata cara salat Idul Fitri tidak biasa, pernyataan Al-Zaytun yang menganut mazhab Ahmad Soekarno, Al-Quran yang disebut karangan Nabi Muhammad, taubat zinah dengan membayar uang.

Kemudian merubah salam dan menyanyi lagu Yahudi, menyebut tanah suci adalah Indonesia, wanita boleh jadi imam dan khatib shalat hingga dan pernyataan masjid tempatnya orang frustasi, kikir dan kecewa.

ADVERTISEMENT

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat Iip Hidajat menuturkan, proses klarifikasi dilakukan juga dengan mengandeng tim saber hoaks untuk mencari tahu kebenaran dari pernyataan-pernyataan kontroversial itu yang didapat dari beberapa video.

"Kami sekarang sedang mengklarifikasi video tersebut dengan tim saber hoaks," ucap Iip.

Menurutnya hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Sementara urusan kelangsungan pendidikan ada di wilayah Kementrian Agama.

Panji Gumilang tiba sekitar pukul 16.00 WIB di Gedung Sate Bandung, mengenakan setelah jas berwarna biru dongker dan kopiah. Dia juga dikawal beberapa orang yang diperkirakan juga berasal dari Ponpes Al-Zaytun.

Setibanya di Gedung Sate, Panji Gumilang langsung memasuki Ruang Lokantara. Tidak sepatah katapun diucapkan Panji Gumilang saat ditanya puluhan awak media yang sudah menunggu kedatangannya.

Namun, Panji terdengar mengucapkan Shalom Alaichem. Hal itu disampaikan Panji usai menjawab salam dari orang-orang yang ada di luar Ruang Lokantara.

"Assalamualaikum," ucap Panji Gumilang.
"Waalaikumsalam," jawab orang-orang.
"Shalom Alaichem," ujar Panji.

Setelah itu, Panji lanjut untuk melakukan pertemuan dengan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jabar di Ruang Rapat Manglayang. Saat pertemuan, Panji ternyata enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang ditanya oleh tim investigasi tersebut.

KH Badruzzaman M Yunus Ketua Tim Investigasi Pemprov Jabar mengatakan jika rencana tim untuk mengklarifikasi sejumlah isu terkait kontroversi yang dibuat Panji Gumilang tidak membuahkan hasil. Sebab Panji belum memberikan jawaban dan meminta waktu untuk menjawab beberapa pertanyaan.

"Tadinya kami ingin mengklarifikasi apa yang beredar di masyarakat dan di media, tapi nampaknya beliau itu minta waktu kepada kami untuk mempersiapkan jawaban yang akan kami pertanyakan, beliau meminta (pertanyaan) apa yang diklarifikasi kepada beliau," lanjutnya.

Dia mengungkapkan, selanjutnya tim investigasi bakal membuat laporan atas hasil dari pertemuan dengan Panji Gumilang. Terkait dengan deadline yang diberikan kepada Panji Gumilang untuk menjawab, Badruzzaman belum bisa memastikan kapan waktunya. "Tadi itu tidak memberikan jangka waktu," ucapnya.

Badruzzaman menjelaskan, tim investigasi tidak bisa memaksa Panji Gumilang untuk menjawab semua pertanyaan yang ingin diklarifikasi. Karena itulah, pihaknya mempersilahkan Panji Gumilang untuk menyiapkan jawabannya. "Kita kan klarifikasi, gabisa memaksa, beliau tidak mau ya bagaimana," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menambahkan, pertemuan dengan Panji Gumilang belum bisa menghasilkan kesimpulan apapun. Karena itulah, pihaknya mengharapkan Panji Gumilang untuk segera memberikan jawaban.

"Jadi memang hasilnya hari ini pihak Al-Zaytun hanya meminta daftar pertanyaan itu untuk diberikan dan sudah disampaikan oleh tim. Soal waktu, harapan kami secepatnya bisa disampaikan kembali karena ini ditunggu oleh publik," tegasnya.

Dia menyebut ada lima pertanyaan terkait isu-isu kontroversi yang dibuat Panji Gumilang. Lima pertanyaan itulah yang sebetulnya ingin diklarifikasi oleh tim investigasi.

"Jumlah pertanyaan yang disampaikan itu ada lima tapi saya tidak bisa menyampaikan isinya tapi itu memang sensitif tapi tidak keluar dari isu yang berkembang dan buat gaduh," ungkap Rafani.

"Kalau beliau akan kembali lagi kami akan terima tapi kalau hanya mengirim jawaban juga akan diterima. Yang terpenting jawabannya," tandasnya.

2. Viral Petani Sulit ke Sawah Imbas Cisumdawu

Video dua orang warga Kabupaten Sumedang yang kesulitan saat hendak menuju ke area persawahan lantaran terhalang ruas jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi - Sumedang - Dawuan) viral di media sosial.

Video yang ditayangkan dalam akun twitter @deynurjaman tersebut, hingga Jumat (23/6/2023) pukul 13.11 WIB telah dikomentari oleh 136 netizen, disukai 2.274 netizen, retweet 883 netizen dan telah ditonton oleh 473 ribu netizen.

Dalam video itu tampak dua orang perempuan paruh baya yang tengah tampak kesulitan saat hendak menuju ke lahan persawahan. Keduanya sampai harus menyebrangi ruas jalan Tol Cisumdawu serta harus memanjat beton pembatas jalan yang berada di tengah-tengah.

Lalu tak lama berselang tiba-tiba muncul sesosok pria dengan mengenakan topi bucket warna hitam. Perbincangan antara mereka pun terjadi.

"Iyeu bade kamarana ? (ini pada mau kemana?)," tanya pria itu.

"Bade ngangon (mau menggembala ternak)," jawab salah seorang perempuan dalam video itu.

"Naha atuh meuntas kadieu? (Kenapa harus menyebrang kesini?)," timpal pria yang sama.

"Teu aya jalan, sangsara teu jalan (tidak ada jalan, sengsara tidak ada akses jalan)," ungkap kedua perempuan itu.

Kedua perempuan itu diketahui berasal Desa Cipelang, Kecamatan Ujungjaya, Sumedang. Mereka kesulitan akses jalan saat akan pergi ke lahan persawahan yang berada di sebrangnya ruas jalan Tol Cisumdawu untuk menggembala hewan ternaknya.

Tidak hanya kedua perempuan tersebut, dalam video itu dipaparkan banyak juga para petani di sana yang kesulitan saat hendak mengakses lahan persawahannya imbas adanya Tol Cisumdawu.

Menanggapi video viral tersebut, bos Tol Cisumdawu atau Direktur PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT) Jusuf Hamka mengatakan, pihaknya berkomitmen akan memberikan akses jalan bagi warga yang terdampak oleh Tol Cisumdawu.

"Kita nggak mungkin, nggak buatin jalan, kalau nggak overpass akan kita buatkan terowongan dan semua sudah diatur sama BPJT ," ungkap Jusuf kepada detikJabar di Sumedang, Jumat (23/6/2023).

Warga Sumedang yang ingin ke sawah tapi terhalang CisumdawuWarga Sumedang yang ingin ke sawah tapi terhalang Cisumdawu Foto: Twitter/@deynurjaman

Dalam kesempatan itu, Jusuf pun mengungkapkan permohonan maafnya kepada warga yang terdampak. Ia pun dalam waktu dekat akan menyosialisasikan terkait rencananya tersebut.

"Itu kan saudara-saudara kita semua, kalau tidak ada jalan nanti kita bikinin jalan setapak buat warga," terangnya.

Menurut Jusuf, proyek jalan tol dibuat bukan hanya bisnis semata tapi lebih dari itu untuk menyejahterakan masyarakat.

"Tugas kita bikin tol bukan hanya cari cuan tapi membuat kemaslahatan orang sekitar situ, selain mempercepat logistik tapi harga tanah juga menjadi naik," ujarnya.

Sementara terkait progres dan target pengoperasian Tol Cisumdawu sendiri, dikatakan Jusuf, pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu persetujuan dari Menteri PUPR.

"Insya Allah, Kelar sih sudah kelar tapi menunggu persetujuan bapak menteri PUPR untuk dioperasionalkan," ucapnya.

3. Kasus Janda Disekap Jadi Budak Seks

Polisi menangkap seorang pria berinisial A (33) setelah nekat menyekap seorang janda berinisial Y (38). Selain disekap, pria yang berstatus sebagai seorang duda itu diduga menjadikan korbannya sebagai budak seks selama sebulan.

Dugaan ini diungkap Kapolsek Bojongloa Kaler AKP Asep Wahidin kepada detikJabar. Ia mengatakan, saat aksi penyekapan itu dibongkar, terungkap pelaku dan korban telah beraktivitas layaknya hubungan suami istri di sebuah kamar di rumah tempat penyekapan itu.

"Dari hasil pemeriksaan kita, mereka berdua selama di dalam kamar aktivitasnya layaknya hubungan suami istri. Kalau mengarah ke budak seks, dugaannya memang ada seperti itu," kata Asep saat ditemui di kantornya, Jumat (23/6/2023).

Aksi penyekapan ini bermula saat pelaku menjemput korban pada 22 Mei 2023. Pelaku lalu mengajak korban ke rumahnya di Gang Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung pada hari juga.

Semenjak hari itu, pelaku lalu mengunci korban di kamar tidurnya hingga sebulan. Korban pun tidak punya kesempatan untuk melarikan diri karena pelaku mengurungnya di kamar tersebut.

Selama penyekapan berlangsung, korban melakukan semua aktivitasnya hanya di dalam kamar rumah pelaku. Mulai dari makan hingga urusan buang hajat semua dilakukan di dalam kamar yang ditampung di sebuah ember besar.

"Pada saat kami temukan, kondisinya memang sehat. Tapi korban sudah kucel karena sebulan itu tidak mandi selama disekap. Makannya memang disiapkan, tapi buang air kecil sama buang air besar semuanya dilakukan di dalam kamar itu. Ditampung di ember," bebernya.

Asep turut mengungkap dugaan jika pelaku mengancam korban supaya menuruti semua perintahnya. Pasalnya, korban mengaku tidak berani untuk sekedar berteriak minta tolong supaya keberadaannya diketahui penghuni rumah yang lain.

"Jadi kan di rumah itu pelaku tinggal sama keluarganya, keluarganya itu tidak ada yang tahu kalau dia bawa perempuan ke kamar selama sebulan. Korban juga enggak berani berteriak karena katanya dia takut. Padahal tetangga kamarnya itu kakaknya pelaku, kayak rumah biasanya. Cuma korban enggak berani buat minta tolong," ujar Asep.

Kasus ini pun kini sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Pasalnya, ada dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku kepada korban selama penyekapan itu berlangsung.

Namun kasus ini berakhir damai. Korban sepakat untuk tidak meneruskan perkara ini ke ranah hukum meski disekap seorang pria berinisial A (33) di rumahnya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan pacaran. Pelaku kini sudah membuat surat perjanjian yang menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Ya (damai), itu kan pacaran. Kemarin perempuanya tidak menghendaki proses hukum dan minta cowonya jangan begitu lagi. (Cowoknya) udah buat pernyataan," kata Agah dalam keterangan yang ia kirim melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Agah mengungkap, korban saat itu meminta bantuan kepada Comand Center Polrestabes Bandung supaya bisa keluar dari kamar di rumah pelaku. Sebab saat menjalani pacaran, pelaku kerap berperilaku posesif kepada korban.

"Cowok ini posesif, jadi nggak boleh keluar. Akhirnya perempuan WA comand centre kita minta dibantu karena pengen keluar. Mereka berdua udah kita minta keterangan. Si perempuannya tidak menghendaki proses hukum," ucapnya.

4. Imigrasi Bandung Deportasi Warga Nigeria

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dari Indonesia. WNA bernama Calistus Mmaduabuchi Obieze dideportasi setelah dinyatakan melanggar Undang-undang tentang Keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Aditya Nursanto mengatakan, Obieze telah dideportasi pada Kamis (22/6) pukul 20.35 WIB. Ia diterbangkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melakukan pengawasan keberangkatan atau deportasi satu WNA dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Nnamdi Azikiwe, Nigeria," katanya, Jumat (23/6/2023).

Obieze dideportasi setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan keimigrasian. Obieze diputus melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen atau izin tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian," ucapnya.

Aditya mengungkap, eksekusi deportasi itu pun bisa dilakukan setelah adanya putusan inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung. WN Nigeria itu kini sudah diterbangkan ke negera asalnya melalui penerbangan Ethiopian Airlines.

5. Vonis Berbeda 3 PNS MA di Kasus Suap Hakim Agung

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap 3 PNS MA yang terlibat dalam kasus suap Hakim Agung. Ketiganya adalah Muhajir Habibie selaku Staf Kepaniteraan Kamar Perdata MA, Elly Tri Pangestuti selaku Panitera Pengganti pada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati serta Albasri selaku Staf Hakim Agung Takdir Rahmadi di Kamar Pembinaan Mahkamah Agung.

Vonis terhadap ketiganya dibacakan sekaligus dalam berkas putusan yang berbeda. Ketiga PNS tersebut mengikuti sidang ini secara daring dari Rutan KPK.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Muhajir terlebih dahulu. Muhajir Habibie divonis hukuman selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhajir Habibie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua serta dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama," ucap majelis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/6/2023).

"Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata majelis menambahkan.

Selain pidana badan, Muhajir juga diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp 990 juta. Dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka ditanti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Muhajir dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua.

Muhajir turut dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Setelah Muhajir, giliaran majelis hakim membacakan putusan kepada Elly Tri Pangestuti. Asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa Elly Tri Pangestuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap majelis.

Elly dinyatakan melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Selain pidana badan, Elly juga diputus harus membayar uang pengganti sebesar SGD 10 ribu. Dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka ditanti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terakhir pembacaan putusan untuk terdakwa Albasri. Ia divonis kurungan penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain pidana badan, Albasri juga diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta.

Albasri diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman 2 dari 3
(aau/yum)


Hide Ads