detikBali
MK Hapus Pasal Sebar Hoaks dan Bikin Onar
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946. Pasal tersebut mengatur penyebaran berita bohong (hoaks) dan bikin onar.
Kamis, 21 Mar 2024 15:00 WIB