detikNews
Gugatan KUHAP Dikabulkan MK, Pemohon Apresiasi Hakim Konstitusi
Umar Husni menyambut baik dan mengapresiasi MK karena mengabulkan sebagian permohonannya. MK memutuskan dakwaan hanya boleh diulang satu kali dalam satu kasus.
Senin, 31 Okt 2022 14:57 WIB