MK memutuskan tidak menerima gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda pada Pileg DPR di Dapil Banten. MK menilai PPP tidak memenuhi syarat formil.
Hakim MK tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan PPP soal dugaan kecurangan Pileg di Aceh. Menurut MK, dalil yang disampaikan PPP tidak konsisten.
MK tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Gerindra kepada NasDem dalam PHPU Pileg 2024. MK menilai Gerindra tidak menguraikan dengan jelas perpindahan suara