SM (44), ayah di Tanggamus yang tega mencabuli putrinya selama 8 tahun, mengaku khilaf dan baru 2 kali melakukannya. Polisi skeptis akan pengakuan itu.
Pria inisial FM (24) ditangkap setelah memperkosa adik iparnya yang berusia 14 tahun hingga melahirkan. Kasus terungkap setelah orang tua korban curiga.
Argiyan Arbirama (20) juga mencuri dompet dan handphone (HP) mahasiswi KRA (20). Saat itu, pelaku hendak kabur setelah memerkosa dan menganiaya korban.
NS (34) warga Kecamatan Sumberasih, Probolinggo tega mencabuli dan memperkosa anak tirinya. Aksi bejatnya terbongkar setelah korban mengadu ke pamannya.