Presiden Jokowi meneken Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dalam aturan itu, masyarakat yang hendak mengurus SIM dan STNK harus terdaftar BPJS.
Wanita di Cimahi menangis saat akan ditilang polisi. Wanita itu bahkan menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) karena tak punya SIM dan tak membawa STNK.
BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 bertahap mulai Juli dan berganti ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji.