Polres Ogan Komering Ilir menangkap sembilan pelaku pembakar lahan. Seluruh pelaku ditangkap karena sengaja membakar lahan untuk perkebunan dan perumahan.
Lahan tebu seluas 115 hektare milik PTPN VII terbakar. Pihak pengelola industri gula siap memberi sanksi bila ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kebakaran.