Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan 3 hari penjara terhadap dua mahasiswa penyekap polisi saat demo May Day Semarang.
Marcella Santoso didakwa suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas kasus korupsi CPO. Bersama tiga terdakwa, mereka terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.