Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Sambo tersangka keempat kasus itu.
Sukaryo dkk dihukum karena mencetak jutaan pil tanpa izin dari pihak berwenang/palsu. Mereka akhirnya dihukum beragam, Sukaryo sebagai pembuatnya dibui 6 tahun
Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana tak kuasa menahan tangis usai mendengar vonis mati melalui layar kaca. Kedua terdakwa langsung mengajukan banding.