Syarat hewan kurban perlu diketahui jelang Idul Adha 2022. Sehubungan adanya wabah PMK, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban terbaru.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara merespons kondisi penyakit mulut dan kuku yang menyerang sapi dan hewan lain, dikaitkan dengan Idul Adha.
Pemkot Semarang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi wabah penyakit. Berikut ini aturannya.
Untuk diketahui, PMK tidak menular ke manusia sehingga daging dan susu yang dikonsumsi aman. Meski begitu, hewan kurban yang disembelih harus tetap sehat.