PT Timah menggugat UU Tipikor ke MK. Prof. Romli menilai langkah ini berisiko merugikan negara dan membebani terdakwa dengan uang pengganti yang sangat besar.
Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro bersuara soal rencana perguruan tinggi dapat mengelola tambang yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Minerba.