Disperindag Sumut mengizinkan para pedagang pakaian impor bekas untuk berjualan menghabiskan stok barang yang ada, namun diimbau tidak membeli stok lagi.
Sebuah foto tangkapan layar status WhatsApp seseorang menarasikan barang bukti baju impor bekas atau thrifting 'nanti dibawa pulang'. Polri pun menelusurinya.
Foto tangkapan layar status WA berupa gambar barang bukti baju bekas impor hasil penyitaan 'nanti dibawa pulang' viral di medsos. Polri bakal telusuri itu.
Menkop UKM Teten Masduki dan Mendag Zulhas disoraki pedagang thrifting di Blok III, Pasar Senen, Jakpus. Keduanya disoraki lantaran menyuarakan produk lokal.