Seorang pria di Medan, GS, ditangkap setelah menyebut Allah SWT sebagai manusia dalam siaran TikTok. Kasus ini memicu penistaan agama dan viral di media sosial.
Terdakwa Arif Al Qurniawan dituntut 10 tahun penjara atas pembunuhan anak Kepling di Medan. Sidang lanjutan untuk nota pembelaan dijadwalkan pekan depan.
Ratusan personel gabungan menyisir sisa bara api kebakaran hutan di Gunung Buthak. Penanganan manual dan sekat bakar dilakukan untuk mencegah kebakaran kembali.
Muhammad Rafi dituntut 10 tahun penjara karena memproduksi vape ilegal dengan etomidate. Ia juga dikenakan denda Rp 800 juta. Sidang lanjutan pekan depan.
Polrestabes Medan memanggil anggota DPRD inisial AT terkait dugaan pengeroyokan tetangga. AT mangkir dari panggilan pertama, pemanggilan kedua dijadwalkan.