Dua pengacara penyuap hakim agung Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno resmi menyandang status sebagai narapidana. Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,
Dadan diketahui berperan sebagai penghubung ke Sekretaris MA Prof Hasbi hingga menerima sejumlah aliran uang. Hasbi sudah jadi tersangka tapi belum ditahan.
PN Bandung menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Heryanto Tanaka dan 5,5 tahun penjara kepada Ivan Dwi Kusuma. Kedua terbukti menyuap hakim agung.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada 2 penyuap Hakim Agung MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. Keduanya diputus hukuman 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.