Sebagaimana diketahui, Dadan disebut-sebut sebagai perantara 'jalur atas' dalam pusaran kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung. Ia beberapa kali dinyatakan memiliki peran menyambungkan Heryanto Tanaka selaku pemohon kasasi pidana dalam perkara tersebut kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, supaya permohonan perkaranya bisa dikabulkan.
Namun dalam sidang kali ini, Dadan lagi-lagi berdalih. Ia kembali mengelak uang sebesar Rp 11,2 miliar yang diterimanya dari Tanaka bukan untuk keperluan mengurus perkara kasasi pidana KSP Intidana. Dadan mengatakan, uang tersebut diberikan untuk menjalankan bisnis skincare yang sedang ia kembangkan.
"Itu untuk bisnis, Yang Mulia," kata Dadan saat ditanya Ketua Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal yang duduk sebagai Ketua Majelis Hakim persidangan kali ini, Senin (26/6/2023).
Yoserizal sempat menanyakan pengakuan pengacara Tanaka, Theodorus Yosep Parera yang dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP) KPK dengan menyebut pernah melihat Dadan melakukan video call kepada Hasbi Hasan. Namun rupanya, pengakuan itu dibantah dan Dadan mengaku sedang berbohong kepada Parera.
"Bukan, itu saya hanya berbohong, Yang Mulia. Saya berbohong aja, supaya Yosep bekerjanya benar, gitu aja," ucap Dadan.
Mendengar kesaksian Dadan, Yoserizal nampaknya menjadi kesal. Sebab setelah beberapa kali ditanya di persidangan, Dadan kerap berdalih tidak tahu dan baru mengaku keterangannya yang dituangkan dalam BAP hanya merupakan kebohon semata.
"(Keterangan) ini berbohong juga, bohong semua berarti ini. Anda banyak bohong, ya. Yang lain bohong juga gitu?" tanya Yoserizal ke Dadan.
"Jawaban saya aja, Yang Mulia. Yang lain hoaks," ujar Dadan.
"Gimana sih saudara ini. Jadi kalau bohong, bohong, bohong, kita tidak bisa tahu. Bohongnya banyak kan. Sejujurnya yang mana?," kata Yoserizal kesal.
"Jawaban saya aja, Yang Mulia. Yang WA-an sama Yosep bohong," timpal Dadan.
Yoserizal kembali menanyakan peran Dadan yang disebut sebagai penghubung 'jalur atas' pengurusan perkara itu ke Hasbi Hasan. Namun lagi-lagi, Dadan membantah dan berdalih tidak pernah memberikan uang kepada Hasbi seperti yang dituduhkan.
"Tidak ada kasih uang ke Hasbi (Sekretaris MA Hasbi Hasan) untuk mengurus perkara ini?," tanya Yoserizal.
"Tidak ada sama sekali, Yang Mulia," ucap Dadan menimpali.
"Itu bohong lagi enggak?," tanya Yoserizal lagi.
"Enggak, karena saya sudah disumpah, Yang Mulia," tutur Dadan.
Karena merasa kesaksian Dadan janggal, Yoserizal kemudian menanyakan uang Rp 11,2 miliar yang dalihnya untuk bisnis skincare malah dipakai buat beli mobil bertipe premium dengan harga miliaran, di antaranya Ferrari Type California, McLaren hingga Land Cruiser. Namun di sini, Dadan punya dalih sendiri mengapa uang tersebut ia gunakan untuk membeli mobil super mewah.
"Saudara kan dapat uang dari Tanaka, terus akan dikembalikan sebagai modal skincare dan kesehatan. Nyatanya saudara belikan mobil, itu bohong juga?," tanya Yoserizal lagi ke Dadan.
"Karena kalau bisnis skincare perputarannya agak lama...," ucap Dadan yang saat itu juga langsung dipotong penjelasannya oleh Yoserizal.
"Tanaka kan bukan orang sembarangan di bisnis, dia bakal tahu kapan bisa menghasilkan uang," tutur Yoserizal saat memotong kesaksiannya Dadan.
"Tapi perjanjiannya 15 persen setiap tahun, jadi sebisa mungkin saya putarkan dulu uang itu untuk beli mobil," ungkap Dadan.
Setelah perdebatan panjang tersebut, sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akhirnya ditutup. Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Senin (3/7/2023) pekan depan dengan agenda masih seputar pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima uang senilai SGD 20 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang tersebut awalnya berjumlah SGD 110 ribu yang diberikan pengacara Yosep Parera melalui perantara para PNS MA mulai dari Desy Yustria, Nurmanto Akmal, asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza.
Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 11 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. (ral/mso)