Sidang kasus suap yang menyeret Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 2 Hakim Agung, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai saksi di persidangan.
Pantauan detikJabar, Hakim Agung Prim Haryadi hadir langsung di Pengadilan Tipikor Bandung saat menjadi saksi persidangan. Sementara Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Sekretaris MA Hasbi Hasan, menyampaikan kesaksiannya secara daring.
JPU KPK Wahyu Dwi Oktavianto mengatakan, Hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni dihadirkan untuk menggali keterangan mengenai perkara kasasi pidana 326/K/Pid/2022. Permohonan kasasi tersebut diketahui dikabulkan Gazalba Saleh yang duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, dan berujung Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dihukum selama 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kami ingin menggali keterangan seputar persidangan perkara 326 K. Pak Gazalba di perkara ini kan jadi P1 (Pembaca Pertama), Pak Prim jadi P2 dan Bu Sri jadi P3," kata Wahyu kepada detikJabar usai persidangan, Senin (26/6/2023).
Wahyu mengungkap, dalam kesaksiannya, Prim mengaku memiliki pendapat berbeda dengan Gazalba dan menolak permohonan kasasi pidana tersebut. Sementara Sri, meski telah menyatakan pendapatnya, ia meminta waktu untuk mempelajari berkas perkara kasasi pidana tersebut.
Sampai akhirnya, pada 5 April 2022, permohonan kasasi pidana yang diajukan Heryanto Tanaka cs melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera, diputus kabul. Putusan itu diketuk setelah Gazalba dan Sri berpendapat mengabulkan perkara itu, sementara Prim dalam kesaksiannya mengajukan dissenting oponion karena menolak perkara itu dikabulkan.
"Pendapatnya Pak Gazalba kabul, Pak Prim tolak dan Bu Sri sama seperti pendapatnya Pak Gazalba, kabul. Dan angka pidana penjara 5 tahun (untuk Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman) itu dari Pak Gazalba Saleh selaku P1," tuturnya.
JPU juga sempat mencecar Prim maupun Sri mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang mencoba menghubungi mereka supaya bisa mempengaruhi putusan ini. Namun menurut Wahyu, keduanya kompak menyampaikan kesaksian tidak ada pengaruh dari siapapun, bahkan hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam putusan tersebut.
"Pak Prim dan Bu Sri menyampaikan tidak ada yang mempengaruhi mereka baik dari pihak internal Mahkamah Agung maupun pihak eksternal," tutur Wahyu.
Sementara Hasbi Hasan dihadirkan untuk mengorek adanya 'jalur atas, jalur bawah' yang diduga dilakoni Sekretaris MA tersebut. Namun rupanya, Hasbi membantah kenal dengan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
"Pak Hasbi ini kan terkait keterangan Yosep Parera yang menyatakan kalau perkara 326K itu ada meminta bantuan lewat jalur atas ke Pak Hasbi. Yang katanya Dadan itu pernah menghuhungi Pak Hasbi, tapi tadi dibantah sama Pak Hasbi," tutur Wahyu.
Wahyu menyatakan, keterangan para saksi tersebut nantinya akan dianalisis tim JPU KPK. Kesaksian mereka bakal dicocokkan dengan keterangan saksi lain di perkara suap Hakim Agung MA.
Untuk diketahui, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima uang senilai SGD 20 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang tersebut awalnya berjumlah SGD 110 ribu yang diberikan pengacara Yosep Parera melalui perantara para PNS MA mulai dari Desy Yustria, Nurmanto Akmal, asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza.
Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 11 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
(ral/mso)