Kepolisian Trenggalek menggelar konferensi pers terkait penganiayaan guru oleh Awang Kresna. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun.
Bendungan Leuwikeris, yang dulunya ramai pengunjung, kini sepi akibat eceng gondok dan sampah. Warga berharap ada solusi untuk mengembalikan daya tariknya.