Wamensos Agus Jabo mengunjungi lokasi bencana tanah longsor dan banjir di Petungkriyono, Pekalongan. Agus menyalurkan bantuan bagi para korban bencana.
I Wayan Agus Suartama (IWAS) memohon untuk dijadikan tahanan kota. Namun, majelis hakim menolak permohonan Agus difabel tersebut demi kelancaran sidang.
Majelis hakim menolak permohonan pengalihan status penahanan I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Pria difabel itu tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Sidang kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan terdakwa difabel I Wayan Agus Suartama alias Agus digelar di PN Mataram, menghadirkan tiga saksi.