Mahkamah Agung (MA) merampas aset Benny Tjokrosaputro senilai Rp 13 triliun, Rp 7,3 triliun dari aset itu diserahkan kembali ke korban Koperasi Hanson.
MA merampas aset Rp 13 triliun hasil pencucian uang Benny Tjokrosaputro yang dilakukan lewat Koperasi Hanson dkk. Putusan diketok hakim agung Surya Jaya.
Beberapa waktu lalu Kementerian BUMN telah menerima aset sitaan negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) senilai Rp 3,1 triliun, salah satunya saham.
Kejagung menyita eksekusi atau merampas aset 69 tanah terpidana Benny Tjokro di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Penyitaan itu terkait kasus korupsi Jiwasraya.