Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita eksekusi tujuh bidang tanah aset milik Terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, di Kota Solo. Lima di antaranya berada di kompleks Benteng Vastenburg.
Kepala Kejari Solo D.B. Susanto mengatakan penyitaan hanya dilakukan terhadap tanah yang ada di kawasan benteng. Adapun bangunan Benteng Vastenburg tidak termasuk objek yang disita.
"Bahwa pelaksanaan penyitaan itu kan ada tulisan tanah dan bangunan. Dalam hal ini, yang disitakan lahannya saja, bukan bangunannya (benteng). Kecuali di dua titik bidang, ada lahan dan bangunan yang ada rukonya (bangunan baru) itu," kata Susanto saat dihubungi detikJateng, Jumat (28/7/2023).
Pada awalnya, kejaksaan memasang plang yang menyatakan bahwa mereka telah menyita tanah dan bangunan yang ada di kawasan benteng tersebut. Namun, mereka akhirnya merevisi beberapa plang.
"Daripada multitafsir penyitaan tanah dan bangunan sudah kita revisi, yang kita sita tanahnya saja. Kecuali dua bidang yang ada rukonya," ucapnya.
Dia menjelaskan bangunan Benteng Vastenburg tidak termasuk objek yang disita lantaran tidak memiliki keterkaitan dengan Benny Tjokrosaputro. Sebab, bangunan benteng itu merupakan aset negara yang dikelola TNI.
"Barang milik negara, masih milik TNI. Kita nggak nyita itu (bangunan benteng) sih," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Benteng Vastenburg Kota Solo disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Terlihat ada sejumlah plang warna merah di areal luar benteng bersejarah tersebut.
Kepala Kejari Solo D.B. Susanto membenarkan adanya pemasangan plang tersebut. Papan penyitaan itu dipasang pada Rabu (26/7) siang.
"Benar kemarin tim dari Kejaksaan Jakarta Timur melakukan penyitaan di kawasan kami," kata Susanto kepada awak media, Kamis (27/7).
Meski begitu, dia enggan menjelaskan lebih lanjut perkara penyitaan tersebut. Sebab, hal tersebut akan dipaparkan oleh Puspenkum Kejagung.
"Nanti menunggu rilis dari Puspenkum njih, nanti saya kabarkan," ujarnya.
(ahr/ams)