Surati Kejagung, Gibran Ingin Benteng Vastenburg Dikelola Pemkot Solo

Surati Kejagung, Gibran Ingin Benteng Vastenburg Dikelola Pemkot Solo

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 04 Agu 2023 11:12 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (31/7/2023).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (31/7/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Benteng Vastenburg yang sejumlah bidang tanahnya disita. Gibran ingin Pemkot Solo bisa mengelola Benteng Vastenburg.

"Iya menyurat ke Kejagung, makanya ini mau tak konfirmasikan. Sebelum lelang kami memohon agar aset bisa dihibahkan dan dikelola oleh Solo itu aja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (4/8/2023).

Menurutnya, surat tersebut sudah disampaikan ke Kejagung. Namun ia enggan memberitahu kapan surat tersebut disampaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila nantinya dikelola Pemkot Solo, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyebut bakal mempercantik Benteng Vastenburg.

"Sudah disampaikan, (kapan) ini aku tak ke Kejari sik, ngerti-ngerti lak rampung (tahu-tahu selesai). Kita kelola sendiri, kita percantik, mengko apik kabeh (nanti bagus semua), Gladak apik, Alun-alun apik, Benteng apik," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita eksekusi tujuh bidang tanah aset milik terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, di Kota Solo. Lima di antaranya berada di kompleks Benteng Vastenburg.

Kepala Kejari Solo D.B. Susanto mengatakan penyitaan hanya dilakukan terhadap tanah yang ada di kawasan Benteng Vastenburg. Adapun bangunan Benteng Vastenburg tidak termasuk objek yang disita.

"Bahwa pelaksanaan penyitaan itu kan ada tulisan tanah dan bangunan. Dalam hal ini, yang disitakan lahannya saja, bukan bangunannya (benteng). Kecuali di dua titik bidang, ada lahan dan bangunan yang ada rukonya (bangunan baru) itu," kata Susanto saat dihubungi detikJateng, Jumat (28/7).

Pada awalnya, kejaksaan memasang plang yang menyatakan bahwa mereka telah menyita tanah dan bangunan yang ada di kawasan benteng tersebut. Namun, mereka akhirnya merevisi beberapa plang.

"Daripada multitafsir penyitaan tanah dan bangunan sudah kita revisi, yang kita sita tanahnya saja. Kecuali dua bidang yang ada rukonya," terang Susanto.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads