Polresta Jogja menggelar pers rilis kasus pembunuhan wanita di kos wilayah Kotabaru, Kota Jogja. Tersangka Henry (HNR) dihadirkan langsung dalam pers rilis.
HMR alias Asep, tersangka pembunuh wanita di kos di Kotabaru Jogja, dijerat pasal berlapis. Dia terancam penjara seumur hidup atau mati. Ini awal kejadiannya.
SZ (25), pegawai minimarket di Gambir, Jakpus, menusuk rekan kerjanya, SY (21), hingga tewas. Pelaku mengaku sakit hati dengan ucapan korban saat bercanda.
Pria berinisial W (28) diduga mencuri kabel bonding listrik aliran atas (LAA). Pelaku ditangkap tim keamanan dari Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta.