Seorang pegawai minimarket di Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), inisial SZ (25) ditangkap setelah membunuh rekan kerjanya, SY (21), dengan cara menikamnya. Polisi mengungkap pelaku sakit hati dengan candaan yang dilontarkan korban.
Dilansir detikNews, penusukan terjadi pada Senin (9/9) dini hari. Korban berteriak saat ditikam berkali-kali oleh SZ.
"Saksi dengar suara teriakan yang semakin keras. Selanjutnya saksi melihat ke gudang dan melihat korban sudah dalam kondisi tengkurap dengan banyak darah dengan meminta tolong," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan saat dihubungi, Selasa (10/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu saksi mendapati pelaku tengah memegang pisau. Jamalinus mengatakan korban mengalami beberapa luka tusukan di tubuhnya.
"Terduga pelaku sedang memegang pisau. Korban tengkurap dengan luka tusuk bagian jantung, punggung dan kaki," ujarnya.
Gegara Candaan Jorok
Jamalinus menuturkan pelaku menusuk korban berkali-kali karena tersinggung dengan perkataan rekan kerjanya tersebut.
"Motifnya sakit hati, jatuhnya sakit hati. Ada perkataan korban yang bikin pelaku sakit hati," kata Jamalinus kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
"Perkataan tidak mengenakkan menurut pengakuan dari Saudara SZ adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban mengenai alat kelamin dari si korban. Ya itulah, jadi 'kalau mau duit nih isep ini saya'. Kira-kira begitu, dan itu ternyata sangat menyakiti hati pelaku, kemudian pelaku sudah gusar karena pelaku mengetahui di tempat itu ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja oleh karyawan di situ, maka dia mengambil pisau tersebut dan melakukan perbuatan," jelasnya.
Jamalinus melanjutkan perkataan itu muncul saat korban dan pelaku tengah bercanda. Namun, ucapan SY ternyata menyinggung pelaku.
Korban tewas di lokasi kejadian. Jamalinus menambahkan SY meninggal dengan tujuh tusukan.
"Hasil pemeriksaan dari rumah sakit mengalami 7 luka tusuk. Dua luka di dada, dua di perut samping, kemudian tiga di punggung," jelasnya.
Pelaku Sempat Dikurung Saksi
Jamalinus menerangkan saksi yang melihat pembunuhan tersebut sempat mengurung SZ di minimarket hingga akhirnya tertangkap.
Pelaku yang dipergoki saksi berusaha mengejarnya sambil menenteng pisau. Saksi melarikan diri sembari meminta pertolongan. Kemudian dia menutup rolling dor minimarket yang membuat pelaku terkurung.
"Dia (pelaku) kejar saksi, karena panik, mungkin dia (pelaku) mau melukai juga. Karena saksi udah dalam keadaan takut, dia dari minimarket menutup rolling door jadi dia (pelaku) enggak bisa ke mana-mana," paparnya.
Saat itu saksi berhasil lari keluar minimarket dan meminta bantuan warga sekitar. Pelaku pun dapat diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini SZ sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Diduga SZ juga sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. SZ dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan