Prof Takdir menepis dan menangkis dirinya terlibat suap. Guru Besar Universitas Andalas (Unand) Padang itu menyebut stafnya mencatut namanya dan bohong.
PN Bandung menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Heryanto Tanaka dan 5,5 tahun penjara kepada Ivan Dwi Kusuma. Kedua terbukti menyuap hakim agung.