PN Palu gelar sidang korupsi dengan Direktur PT FAS Soehartono jadi terdakwa. Eks Kepala Pelabuhan Bunta Dean yang juga terdakwa kasus ini diperiksa jadi saksi.
Dua terdakwa Dirut PT PRM Amar Maaruf dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun dan 10 tahun penjara.
Tugasnya menjadi tim penghubung pihak beperkara dengan hakim agung. Disebut uang pihak beperkara yang lewat Muhajir Habibie sampai ke tangan hakim agung.