Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan Direktur PT Fortino Artha Sejahtera (FAS) Soehartono selaku terdakwa. Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUUP) Kelas III Bunta, Dean Granovic yang juga berstatus terdakwa di kasus ini kemudian dihadirkan sebagai saksi.
Sidang dugaan suap dan gratifikasi ini berlangsung di Ruang Cakra, PN Palu, sekitar pukul 15.05 Wita, Selasa (14/2). Dalam kesaksiannya, saksi Dean menjelaskan ke penuntut umum soal duduk perkara penerimaan uang Rp 500 juta dari terdakwa Soehartono.
Menurut Dean, dia meminjam uang kepada terdakwa Soehartono di Januari 2021 karena memiliki sejumlah kebutuhan pribadi, termasuk anaknya sedang butuh biaya akomodasi mendaftar Akpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya waktu itu di Bulan Januari saya ada perjalanan dinas ke Bandara, Anak saya mau masuk Akpol. Bulan dua (sudah dipinjamkan uang), pokoknya satu bulan sebelumnya (saksi pinjam uang)," kata saksi Dean di persidangan.
"Waktu itu pinjam Rp 500 juta, sistemnya bertahap, setiap saya butuhkan, pinjam bertahap tapi harus ada bunga," kata Dean.
Dean sempat ditanya apakah dia memiliki surat perjanjian utang dengan terdakwa. Saksi Dean mengaku sempat memilikinya kemudian hilang, termasuk adanya bunga pinjaman di perjanjian itu.
"Ada (bunga) 12 persen. Saya coba tawarkan rumah (sebagai jaminan)," katanya.
Jaksa sendiri sempat menyinggung apakah uang Rp 500 juta seluruhnya digunakan untuk biaya akomodasi pendaftaran Akpol anak saksi. Terkait hal itu, Dean mengatakan dia juga memiliki sejumlah keperluan pribadi lainnya.
"Anak saya dua kali masuk Akpol. Dalam rangka memasuki akpol dan membutuhkan dana untuk mengikuti kegiatan. Untuk kebutuhan pribadi saya. Kemarin terakhir istri saya kecelakaan," katanya.
Jaksa juga sempat menyinggung mengapa uang pinjaman itu diterima saksi lewat rekening keluarganya yang bernama Agung Semiawan. Dean kemudian menjelaskannya.
"Saya titip. Karena ada juga sumbangan dari Agung Semiawan. Uang saya pinjam juga," katanya.
Menanggapi seluruh penjelasan Dean itu, jaksa kemudian mengingatkan berita acara pemeriksaan (BAP) Dean. Jaksa mengungkap bahwa dalam BAP Dean pada November 2023, saksi mengakui menerima sejumlah uang diduga terkait suap dari terdakwa.
Namun di persidangan, saksi Dean menjelaskan dia sempat hendak mengubah BAP tersebut. Namun penyidik disebut tidak memperkenankannya.
"Waktu itu saya mau minta ubah tapi dibilang dari penyidik nanti kau jelaskan di sidang," katanya.
Menanggapi pernyataan Dean, hakim kemudian mengingatkan saksi Dean bersaksi di bawah sumpah. Hakim juga menyinggung akan menghadirkan penyidik yang dimaksud oleh Dean.
"Penyidiknya kita panggil besok, kita panggil penyidiknya," kata hakim.
Menanggapi hal itu, jaksa mengamininya. "Siap yang mulia," jawab jaksa.
Diketahui, Dean Granovic ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi hingga ditahan di Rutan Palu sejak 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022 di Rutan Klas II Palu.
Sementara terdakwa Soehartono ditahan di Rutan Kelas II A Palu pada 3 Oktober 2022 malam.
Soehartono kemudian didakwa penyuapan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan alat bukti antara lain transferan dari soehartono kepada rekening Agung Semiawan dan rekening Dean Granovic.
(hmw/nvl)