Kejagung telah melakukan pemanggilan ketiga untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Jurist Tan tak hadir tanpa keterangan.
Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan proses negosiasi transfer data pribadi Indonesia ke AS masih berlangsung. UU PDP menjadi acuan dalam kesepakatan ini.