Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menetapkan UMP Aceh tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672. Angka tersebut naik Rp 47 ribu dibandingkan sebelumnya Rp 3.413.666.
Gubernur di seluruh provinsi untuk mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini, (21/11/2023). Sedangkan Upah Minimum 2024 Kab/Kota 30 November 2023.
"Tidak semua regulasi, apapun, mau ketenagakerjaan, kesehatan, keuangan, itu jangan selalu dikaitkan dengan PHK. Padahal regulasi hadir lebih baik," ucap Indah.