Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memindahkan 10 ASN dari Purwakarta ke Pemprov Jabar, fenomena 'bedol desa' ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan DPRD.
KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, tanpa persetujuan. Ini menuai kritik dari DPR.