Andri Soegianto dituntut 3 bulan penjara, karena harimau peliharaannya menerkam asisten rumah tangga (ART)-nya bernama Suprianda di Samarinda, Kalimantan Timur.
BKSDA Resort Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah melakukan observasi kemunculan orang utan di kawasan Bandara Haji Asan Sampit.
Andi Soegianto diseret ke meja hijau usai harimau peliharaannya menerkam ART Suprianda hingga tewas. Tapi istri korban meminta majikan suaminya dihukum ringan.
BNTK mengingatkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan Menlu Tiongkok Wang Yi agar tidak melakukan trekking ke Pulau Padar jika kondisi tidak sehat.