Dua orang inisial HA dan DP telah ditetapkan tersangka kasus kerumunan Berdendang Bergoyang di Jakarta Pusat. Polisi tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Polisi mengusut kericuhan di Festival 'Berdendang Bergoyang' yang menyebabkan sejumlah orang pingsan. Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.