Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Mulai dari Bupati Cianjur Herman Suherman yang siap memberikan keterangan kepada KPK soal dugaan penyelewengan bantuan gempa, hingga upaya banding jaksa atas vonis 4 tahun Doni Salmanan.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Bupati Cianjur Siap Beri Keterangan ke KPK
Bupati Cianjur Herman Suherman dilaporkan ke KPK terkait dugaan penyelewengan bantuan. Herman siap apabila dipanggil KPK untuk memberikan keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada panggilan, saya sesuai saja yang diketahui. Sesuai kebutuhan saja saya menjelaskannya," ucap Herman saat ditemui di Cianjur, Selasa (27/12/2022).
Herman diadukan ke KPK oleh Acsena Humanis Foundation pada Jumat (23/12/2022). Herman dituding telah menyelewengkan bantuan bencana bagi korban gempa Cianjur.
Pelapor menyebut Herman menyelewengkan bantuan dari Emirates Red Crescent berupa dua ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, dan 500 lampu tenaga solar untuk tenda.
Terkait dengan bantuan dari Emirates Red Crescent yang jadi sumber laporan ke KPK, Herman menegaskan penerimaan dan penyaluran bantuan seluruhnya tercatat di setiap gudang. Sehingga, apabila ada penyelewengan, bisa diketahui.
"Soal tuduhan bantuan dari Emirates, itu masuk saat masa tanggap darurat bencana. Dan saya yakin tidak ada penyelewengan, apalagi oleh saya sendiri. Bisa dicek di gudang, kan ada data penerimaan dan pendistribusiannya kemana saja," ungkapnya.
"Tetapi saya juga sudah instruksikan inspektorat daerah untuk mengecek lagi, memastikan apakah ada penyimpangan atau tidak. Kalau memang ada, kan jelas siapa yang menyelewengkan dan sanksi hukumnya sudah jelas," kata dia menambahkan.
Herman menambahkan adanya laporan tersebut tak mengganggu proses penanganan warga Cianjur yang terdampak gempa. Dia mengaku akan tetap fokus membantu penanganan korban gempa.
"Sudah saya sampaikan sebelumnya, saya akan tetap fokus membantu warga. Jangan sampai terganggu penanganan bencana. Saya atau siapapun jangan terganggu dengan adanya laporan tersebut," ujar Herman.
SMK Cugenang Akan Direlokasi
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat berencana merelokasi bangunan SMKN 1 Cugenang di Kabupaten Cianjur. Pasalnya, lokasi SMK tersebut berada dalam radius 200 meter dari Sesar Cugenang.
"SMK 1 Cugenang nanti akan dipindah, karena lokasinya ada di radius 200 meter dari Sesar Cugenang," kata Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandi kepada detikJabar, Selasa (27/12/2022).
Dedi menyatakan proses relokasi SMKN 1 Cugenang rencananya mulai dilakukan pada April 2023 bertepatan dengan perbaikan sekolah lain yang rusak akibat gempa Cianjur M 5,6. Disdik mencatat, total 532 sekolah di Cianjur rusak mulai dari SD, SMP hingga SMA.
"Jadi ada rencana relokasi anggaran. Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) yang lokusnya ke beberapa daerah lain, nanti akan kita lakukan perubahan relokasi ke Cianjur. Appraisal-nya setelah tahun baru, target April sudah berjalan untuk relokasi anggarannya," ucap Dedi.
Saat ini, karena aktivitas pembelajaran tidak bisa dilakukan di Cianjur, Disdik mengundur pelaksanaan UAS untuk tingkat SLB, SMA dan SMK. UAS yang tadinya mesti digelar secara serentak pada 5-17 Desember 2022, khusus di Cianjur, akan dimulai pada 9 Januari 2023.
Selain itu, untuk kebutuhan KBM, Disdik akan mendirikan tenda darurat di sekolah yang mengalami kerusakan lebih dari 50 persen. Sementara untuk yang rusak ringan, Disdik rencananya akan membagi ke dalam 2 shift pembelajaran yaitu shift pagi dan siang.
"Sekarang sudah mulai jalan pembersihan puing-puing bangunan sekolah yang rusak karena gempa. Terus ujian kita undur, ujian diCianjur akan dimulai pada 9 Januari. Nanti di pembelajaran pertama, kita bagi tempat. Ada yang disiapkan tenda darurat, kalau yang rusak ringan buka shift pembelajaran pagi dan siang. Mudah-mudahan lancar,"pungkasnya.
Jokowi Resmikan Bendungan Rp 2,06 T di Sumedang
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bendungan Sadawarna yang berlokasi di Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, Selasa (27/12/2022). Peresmian dilakukan simbolis dengan penekanan tombol lalu dilanjutkan penandatanganan prasasti.
Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan Bendungan Sadawarna merupakan waduk ke-33 yang telah diresmikan selama dirinya menjadi presiden. "Waduk Sadawarna yang dibangun sejak 2018, hari ini telah selesai dan kita resmikan," ucap Jokowi.
Jokowi menyebut, Bendungan Sadawarna menghabiskan anggaran Rp 2,06 triliun dengan luas genangan waduk sekitar 680 hektare. Ribuan hektare sawah bakal terairi dari bendungan itu.
"Dari luasan genangan waduk tersebut mampu mengairi sekitar 4.280 hektare lahan pesawahan," terang Jokowi
Jokowi berharap produktivitas hasil pertanian dan perkebunan di wilayah Subang, Sumedang dan Indramayu dapat meningkat dengan adanya Bendungan Sadawarna. "Kita berharap produktivitas padi utamanya dan komoditas hortikultura lainnya bisa naik agar ketahanan dan kemandirian akan pangan semakin baik," ujarnya.
"Dan itulah tujuan utama dibangunnya waduk selain waduk juga untuk sebagai wisata, listrik dan air baku," ucapnya menambahkan.
Kedatangan Jokowi didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Hadi Tjahjanto, Bupati Sumedang Doni Ahmad Munir, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar yang telah tiba lebih dulu.
Kakek Tiri Pembunuh Siswi SMP Tasikmalaya Diancam 15 Tahun Bui
Pria berinisial M (71) tega membunuh cucu tirinya sendiri gegara sakit hati. Akibat perbuatan kejinya itu, pria itu terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
"Kami sudah menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP di Culamega. Pelaku adalah inisial M yang masih orang dekat korban yaitu kakek tirinya," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, Selasa (27/12/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menghabisi korban dengan cara dicekik. Saat korban sudah tak sadarkan diri, pelaku lalu menghantamnya dengan golok.
"Jadi meninggalnya korban itu dicekik dulu, kemudian dihantam golok bagian kepala depan, belakang," kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Akibat perbuatanya, M (71) yang sudah ditetapkan jadi tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara. M melanggar Pasal 80 Ayat 3 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUH PIDANA ancaman 15 tahun penjara.
"Pasal 80 Ayat 3 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUH PIDANA ancaman 15 tahun penjara," kata Ari.
Banding Jaksa di Vonis 4 Tahun Doni Salmanan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Doni Salmanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan telah melakukan upaya Banding terkait vonis Doni Salmanan. Bahkan berkas banding tersebut telah ditandatangani secara resmi.
"Untuk Doni Salmanan, kami Tim JPU sudah menandatangani dan sudah melakukan banding, kalau tidak salah Kamis 22 Desember 2022 kemarin," ujar Mumuh, di halaman Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, Selasa (27/12/2022).
"Akta bandingnya juga sudah ditandatangani atas nama Doni Salmanan," tambahnya.
Dia mengungkapkan banding dilakukan karena vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Jaksa saat itu menuntut Doni Salmanan 13 tahun penjara.
"Alasan banding itu di putusan PN hanya di vonis 4 tahun padahal kami menuntut 13 tahun," katanya.
Mumuh menambahkan terkait aset Doni Salmanan yang dikembalikan hakim pun turut jadi bahan banding. Seharusnya, kata dia, aset tersebut bisa dikembalikan kepada korban.
"Barang bukti yang dalam tuntutan kami dikembalikan ke korban melalui Paguyuban tapi malah dikembalikan ke terdakwa, jadi antara tuntutan dengan putusan tidak memenuhi atau tidak sesuai," tegasnya.
Dia berharap upaya banding tersebut bisa berpihak kepada para korban. Apalagi saat ini para korban menuntut adanya ganti rugi hingga Rp 17 miliar.
"Harapannya JPU di putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jabar memenuhi harapan sesuai dengan tuntutan," ujarnya.