Sidang putusan praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen terkait status tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis akan digelar 27 Oktober 2025.
PN Makassar menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rian dan Randi, kakak adik yang menjadi tersangka demo ricuh berujung pembakaran gedung DPRD Sulsel.
Kepala SMA berinisial M di Majene, Sulbar, ditetapkan tersangka pelecehan terhadap siswi usia 15 tahun. Gugatan praperadilan ditolak, proses hukum berlanjut.