Rangkuman Korupsi Tunjangan Indramayu: Syaefudin Dicekal ke Luar Negeri

Round-up

Rangkuman Korupsi Tunjangan Indramayu: Syaefudin Dicekal ke Luar Negeri

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 09 Okt 2026 08:30 WIB
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin memberikan keterangan terkait rencana pembangunan kampus UNJ di wilayahnya, saat ditemui di Pendopo Indramayu, Kamis (22/1/2026).
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin memberikan keterangan terkait rencana pembangunan kampus UNJ di wilayahnya, saat ditemui di Pendopo Indramayu, Kamis (22/1/2026). (Foto: Burhannudin)
Indramayu -

Jalan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dalam menghadapi kasus dugaan korupsi masih belum berakhir. Usai menyandang status tersangka, Kejati Jawa Barat kini mencegahnya bepergian ke luar negeri di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.

Sebelum sampai pada langkah tersebut, Syaefudin sempat melawan dengan menempuh praperadilan untuk menggugat status hukumnya. Namun upaya itu kandas di tengah jalan, hingga membuat penyidikan kasus dugaan korupsi Rp 18 miliar tersebut terus dijalankan.

Syaefudin sendiri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kejati Jabar menilai perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 18 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaefudin ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lainnya yakni IM dan AF yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.

ADVERTISEMENT

"Sejak penetapan tersangka, kami sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Keimigrasian sesuai SOP. Langkah pencegahan itu sudah dilakukan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawinaya, Kamis (8/10/2026).

Cahya memastikan proses penyidikan kasus itu terus berjalan. Setelah praperadilan Syaefudin ditolak, penyidik masih mendalami untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Proses hukum masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara. Pemohon praperadilan sudah ditolak, dan tim penyidik Pidsus saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan hakim," tegasnya.

Kejati Jabar pun menjadwalkan kembali pemanggilan Syaefudin. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif dalam jangka waktu pemanggilan, Kejati bisa menjemput paksa Syaefudin usai jadi tersangka.

"Ada jangka waktu dan prosedur pemanggilan. Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa," pungkasnya.

(yum/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads