Sidang putusan CBS atas kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar digelar Senin (22/4) di PN Jakarta Selatan. Ia terbukti bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan dari terdakwa Christopher Stefanus Budianto dengan vonis 2,5 tahun bui atas penipuan terhadap Jessica Iskandar.