Ahmad Arif dituntut 17 tahun penjara atas pembunuhan wanita RM, ditemukan dalam koper. Adiknya, Aditya, dituntut 3 tahun. Sidang berlanjut 28 November.
Muhammad Ihyak, sopir sekaligus kurir sabu 30 kg divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Vonis lebih ringan dari tuntutan seumur hidup.
Suparta dihukum membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Kini uang Kejagung tengah mengkaji tekait uang pengganti itu mengngat yang bersangkutan meninggal.