Pemerintah menetapkan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter/orang. Sedangkan dalam bentuk uang sebesar Rp 47.000/jiwa.
Menkeu Sri Mulyani membandingkan pajak dengan zakat dan wakaf, menekankan pentingnya menyalurkan hak orang lain melalui keduanya untuk keadilan sosial.
Baznas RI telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 untuk wilayah Jabodetabek. Adapun pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara online lewat Baznas.