Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut manfaat bayar pajak sama halnya dengan zakat dan wakaf. Menurutnya, setiap rezeki dan harta yang dimiliki ada hak orang lain yang bisa disalurkan lewat tiga jalan tersebut.
Ketua MUI Jatim KH Mutawakkil 'Alallah menyebut, pajak dan zakat sebuah hal yang berbeda. Zakat ditunaikan oleh golongan tertentu dengan kadar yang beda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pajak dan zakat adalah hal yang berbeda, zakat adalah ketentuan syariat dengan ketentuan siapa yang wajib menunaikannya dan berapa kadar yang harus dibayarkan dan kepada siapa diberikan," kata Mutawakkil kepada detikJatim, Sabtu (23/8/2025).
"Zakat juga salah satu dari rukun islam jadi zakat adalah ibadah yang mengandung nilai instrumen sosial mengandung dimensi spritual merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah ditentukan oleh Allah sebagai rukun islam," tambahnya.
Pengasuh Ponpes Genggong Probolinggo ini menyebut pajak tidak bisa disamakan oleh zakat. Sebab, pajak ditentukan oleh negara, sementara zakat sudah dituliskan di dalam agama.
"Sedangkan pajak ditentukan oleh negara untuk pembiayaan negara. Tidak ada ketentuan nisab mustahiq tertentu atau haul sebagaimana zakat. Tetapi ditarik oleh negara kepada warga negara dengan ketentuan yang telah ditentukan," tegasnya.
Mutawakkil berharap para pejabat negara lebih teliti dalam menyampaikan pernyataan di depan publik. Meski zakat dan pajak sama-sama kewajiban, tapi tidak bisa disamakan.
"Memang sama-sama kewajiban yang harus ditunaikan, tapi tidak boleh disamakan dengan zakat," tandasnya.
Simak Video "Video: Analogi Sri Mulyani soal Pajak dan Zakat Sudah Tepat?"
[Gambas:Video 20detik]
(faa/hil)