Satria Jhuwanda Putra, pelaku mutilasi tiga mahasiswi di Padang Pariaman, divonis mati oleh PN Pariaman. Keluarga korban menangis saat putusan dibacakan.
Pengadilan Tinggi Denpasar menolak banding Togar Situmorang, memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara. Kuasa hukum menilai seharusnya diselesaikan perdata.
Keluarga Faradila Amalia, korban pembunuhan, minta hukuman mati bagi terdakwa. Sidang di PN Malang berlanjut, keluarga kecewa atas lambatnya proses hukum.