Polres Probolinggo memantau aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi setelah bebas bersyarat. Kegiatan di sana masih normal tanpa indikasi penyimpangan.
Pimpinan ponpes Prof S ditetapkan sebagai tersangka setelah menampar santri dan qori karena perkara tidak disalami. Kasus dilaporkan oleh orang tua korban.